Draf tahap prototipe. Dokumen ini belum ditinjau oleh penasihat hukum dan belum berlaku secara resmi. Ditulis mengikuti kerangka UU PDP No. 27/2022 sebagai acuan awal.

Kebijakan Privasi

1. Data yang kami kumpulkan

Data siswa (nama, NISN/NIS, kelas, jenis kelamin, data kehadiran & nilai), data orang tua/wali (nama, nomor telepon, email), dan data staf sekolah (nama, email, peran akses). Kami tidak mengumpulkan data biometrik kecuali sekolah secara eksplisit mengaktifkan modul tersebut dengan persetujuan terpisah.

2. Dasar & tujuan pemrosesan

Data siswa diproses berdasarkan persetujuan eksplisit orang tua/wali (sesuai UU PDP No. 27/2022) dan kepentingan sah penyelenggaraan pendidikan oleh sekolah selaku pengendali data. Tujuan: administrasi kehadiran & nilai, komunikasi sekolah–orang tua, dan penagihan (untuk data langganan sekolah).

3. Siapa yang mengendalikan data

Sekolah/yayasan adalah pengendali data (data controller) atas data siswa mereka. Sekolah Saya bertindak sebagai pemroses data (data processor): kami memproses data sesuai instruksi sekolah, bukan untuk kepentingan kami sendiri di luar operasional layanan.

4. Berbagi data ke pihak ketiga

Notifikasi dapat diteruskan lewat gateway WhatsApp resmi pihak ketiga (hanya isi notifikasi yang dikirim, bukan seluruh basis data). Data penagihan platform diproses lewat mitra payment gateway. Kami tidak menjual data siswa kepada pihak mana pun.

5. Keamanan data

Setiap sekolah terisolasi sebagai tenant data terpisah. Akses ke data sensitif (nilai, BK, keuangan) dibatasi per peran (RBAC). Perubahan pada data sensitif tercatat dalam jejak audit yang tidak bisa diubah.

6. Hak orang tua/wali

Orang tua berhak mengakses, mengoreksi, dan meminta penjelasan atas data anaknya, serta mencabut persetujuan pemrosesan data untuk tujuan tertentu (di luar kewajiban administrasi pendidikan yang diwajibkan hukum). Permintaan disampaikan lewat sekolah selaku pengendali data.

7. Retensi data

Data disimpan selama sekolah aktif berlangganan dan sesuai kewajiban arsip pendidikan yang berlaku. Setelah sekolah berhenti berlangganan, data dapat diekspor oleh sekolah dalam jangka waktu tertentu sebelum dihapus permanen.

8. Perubahan kebijakan

Kebijakan ini dapat diperbarui, terutama begitu Peraturan Pemerintah turunan UU PDP resmi berlaku. Perubahan material akan diinformasikan kepada sekolah/yayasan yang berlangganan.